Informasi Yang Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan dikelompokkan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 dan 18.
  2. Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokkan informasi yang dikeualikan:
  1. Ketat, artunya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas.
  2. Terbatas, artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan.
  3. Tidak mutlak, artinya tidak ada informasi yang ecara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publim yang lebih besar menghendakinya.
  1. Pengecualian harus melalui metode uji konsekuensi bahaya (consequential harm test) yang mendasari penentuan suatu informasi harus dirahasikan apabila informasi tersebut dibuka.
  2. Untuk lebih menjamin suatu informasi dapat dibuka atau ditutup secara obyektif, maka metode sebagaimana tersebut pada poin c dilengkapi dengan uji kepentingan publik (alancing public interest test) yang mendasari penentuan informasi harus ditutup sesuai dengan kepentingan publik.
  3. Pengklasifikasi akses informasi harus disertai pertin=mbangan tertulis tentang implikasi informasi dari sisi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
  4. Usulan klasifikasi akses informasi yang bersifat ketat dan terbatas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) dan b) tersebut di atas, diajukan oleh unit kerja di PNJ yang memiliki kemandirian daam mengelola kegiatan, angaran dan administrasi.
  5. Penetapan sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf c) dilakukan melalui rapat pimpinan.


Share :


File Nama File Format Type
NULL