Informasi Yang Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan dikelompokkan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
- Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 dan 18.
- Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokkan informasi yang dikeualikan:
- Ketat, artunya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas.
- Terbatas, artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan.
- Tidak mutlak, artinya tidak ada informasi yang ecara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publim yang lebih besar menghendakinya.
- Pengecualian harus melalui metode uji konsekuensi bahaya (consequential harm test) yang mendasari penentuan suatu informasi harus dirahasikan apabila informasi tersebut dibuka.
- Untuk lebih menjamin suatu informasi dapat dibuka atau ditutup secara obyektif, maka metode sebagaimana tersebut pada poin c dilengkapi dengan uji kepentingan publik (alancing public interest test) yang mendasari penentuan informasi harus ditutup sesuai dengan kepentingan publik.
- Pengklasifikasi akses informasi harus disertai pertin=mbangan tertulis tentang implikasi informasi dari sisi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
- Usulan klasifikasi akses informasi yang bersifat ketat dan terbatas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) dan b) tersebut di atas, diajukan oleh unit kerja di PNJ yang memiliki kemandirian daam mengelola kegiatan, angaran dan administrasi.
- Penetapan sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf c) dilakukan melalui rapat pimpinan.
File | Nama File | Format Type |
NULL |