Permohonan Keberatan
Permohonan Keberatan
TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
1. Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan ke Direktur PNJ selaku atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) melalui surat, fax, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
2. Pemohon yang mengajukan keberatan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi.
3. DIREKTUR selaku Atasan PPID PNJ harus memberikan keputusan.atau tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis.
File | Nama File | Format Type |
NULL |